Selasa siang (11/8), di masa
perpanjangan pendaftaran hari terakhir Gedung KPU Surabaya kian meriah. Kini
giliran dua calon independen ikut mendaftar. Kedua pasangan yang menamakan diri
Sa-Bar (Sabar Soeastono-M.Arifan), mendaftarkan diri sebagai pasangan
Bacawali Independen.
menariknya sejarah baru dimulai dari kader Karang taruna yaitu sdr Arif AN ketua karang taruna kota surabaya periode 2014-2018 Lengkap dengan pendukung serta membawa berkas persyaratan dukungan sepuluh ribu KTP warga Surabaya di dalam kardus.
menariknya sejarah baru dimulai dari kader Karang taruna yaitu sdr Arif AN ketua karang taruna kota surabaya periode 2014-2018 Lengkap dengan pendukung serta membawa berkas persyaratan dukungan sepuluh ribu KTP warga Surabaya di dalam kardus.
Keduanya
lantas ditemui Komisioner KPU Surabaya dan Panwaslu. Beberapa perwakilan
pendukung diperbolehkan untuk ikut masuk.
"Niat
kami menginginkan keadilan. Ketika masa perpanjangan pendaftaran calon dari
Parpol diperpanjang, mengapa independen tidak?" kata Sabar.
Kedua
pasangan ini, lantas menyerahkan berkas pendaftaran yang diterima oleh
Komisioner KPU Surabaya Purnomo Satriyo Pringgodigdo.
Menurut
Bacawawali, M.Arifan, mereka diharapkan sebagai penyelamat Pilwali Surabaya.
"Karena
hanya ada calon tunggal. Maka kami berniat mendaftar. Ini demi kepentingan
warga Surabaya," ucap pria sekaligus sebagai Ketua Karang Taruna Kota
Surabaya ini.
Sayang,
upaya mereka harus tertahan. KPU Kota Surabaya jelas menolak berkas pendaftaran
mereka. Alasannya, gelombang pendaftaran jalur independen sudah ditutup sejak
tanggal 28 Juni kemarin.
Selain
itu, KPU Surabaya berpedoman pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015, tentang
mekanisme Pemilihan Kepala Daerah Kota/Kabupaten.
"Dalam
diksi aturan kami, kalau masa pendaftaran jalur telah ditutup, maka tidak bisa
dibuka lagi," kata Komisioner KPU Kota Surabaya, Nur Syamsi.
Hal
tersebut dibenarkan oleh Wahyu Hariadi, Ketua Panwaslu Kota Surabaya.
"Namun kami mengapresiasi upaya yang anda berdua lakukan. Hanya mohon maaf
ini tidak bisa diteruskan. Karena itu berkas akan dikembalikan oleh KPU,"
ujarnya.
0 komentar:
Posting Komentar