Sering kali para pengurus karang taruna bertanya. apa dasar hukum Karang Taruna.
Karang Taruna adalah organisasi sosial kemasyarakatan sebagai wadah dan sarana
pengembangan setiap anggota masyarakat yang tumbuh dan berkembang atas dasar
kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama
generasi muda di wilayah desa/kelurahan terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial.
Demikian disebutkan dalam Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Sosial No. 77/HUK/2010 tentang Pedoman
Dasar Karang Taruna (“Permensos 77/2010”) yang kami akses dari
laman resmiMahkamah Konstitusi.
Dari sini kita bisa lihat bahwa karang
taruna berada di wilayah desa/kelurahan, seperti halnya Anda yang bekerja pada
karang taruna di wilayah desa. Hal ini kembali ditegaskan dalam Pasal 4 Permensos 77/2010:
“Karang Taruna berkedudukan di desa/kelurahan di dalam wilayah hukum Negara
Kesatuan Republik Indonesia.”
Karang Taruna
termasuk sebagai Lembaga Kemasyarakatan. Berdasarkan Pasal 1 angka 14 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 5 Tahun 2007 tentang Pedoman
Penataan Lembaga Kemasyarakatan (“Permendagri 5/2007”), karang taruna adalah Lembaga Kemasyarakatan
yang merupakan wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas
dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat
terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat
dan terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial, yang secara
fungsional dibina dan dikembangkan oleh Departemen Sosial.
Sebelum membahas mengenai fungsi karang
taruna, terlebih dahulu kita mengetahui tugas pokok karang taruna, yaitu secara bersama-sama dengan Pemerintah, Pemerintah
Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota serta masyarakat lainnya
menyelenggarakan pembinaan generasi muda dan kesejahteraan sosial (Pasal 5
Permensos 77/2010).
Untuk menjalankan tugas pokok di atas,
karang taruna mempunyai fungsi (Pasal 6 Permensos
77/2010):
a. mencegah timbulnya
masalah kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda;
b. menyelenggarakan
kesejahteraan sosial meliputi rehabilitasi, perlindungan sosial, jaminan
sosial, pemberdayaan sosial dan diklat setiap anggota masyarakat terutama
generasi muda;
c. meningkatkan Usaha
Ekonomi Produktif;
d. menumbuhkan,
memperkuat dan memelihara kesadaran dan tanggung jawab sosial setiap anggota
masyarakat terutama generasi muda untuk berperan secara aktif dalam
penyelenggaraan kesejahteraan sosial;
e. menumbuhkan,
memperkuat, dan memelihara kearifan lokal; dan
f. memelihara dan
memperkuat semangat kebangsaan, Bhineka Tunggal Ika dan tegaknya Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Sementara berdasarkan Pasal 17 Permendagri 5/2007, ada tambahan fungsi karang taruna,
yaitu:
a. pengembangan
kreatifitas remaja, pencegahan kenakalan, penyalahgunaan obat terlarang
(narkoba) bagi remaja; dan
b. penanggulangan
masalah-masalah sosial, baik secara preventif, rehabilitatif dalam rangka
pencegahan kenakalan remaja, penyalahgunaan obat terlarang (narkoba) bagi
remaja.
Melihat dari fungsi-fungsi karang taruna
di atas, dapat diketahui bahwa fokus/target dibentuknya karang taruna di
desa/kelurahan adalah generasi muda, khususnya dalam masalah perlindungan dan
kesejahteraan sosialnya.
Selanjutnya mengenai wewenang karang
taruna, pada dasarnya, pada Permensos 77/2010 tidak menyebutkan mengenai
wewenang karang taruna. Adapun yang diatur dalam peraturan tersebut adalahwewenang
beberapa pihak dalam menyelenggarakan program karang taruna. Pihak-pihak
yang bertanggung jawab dan berwenang dalam penyelenggaraan program karang
taruna adalah Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota,
yang mana tanggung jawab dan wewenang tersebut dilaksanakan oleh Menteri
Sosial, Gubernur, dan Bupati/Walikota (lihat Pasal 21 Permensos
77/2010).
Pada tabel berikut ini,uraikan tanggung jawab dan wewenang masing-masing pihak tersebut dalam
penyelenggaraan program karang taruna:
No
|
Pihak yang Bertanggung Jawab dan Berwenang
|
Tanggung Jawab dan Wewenang
|
Dasar Hukum (Permensos 77/2010)
|
1
|
Menteri Sosial
|
a. menetapkan Pedoman Umum Karang Taruna;
b. menetapkan standar dan indikator
secara nasional;
c. melakukan program percontohan;
d. memberikan stimulasi;
e. memberikan penghargaan;
f. melakukan sosialisasi;
g. melakukan monitoring;
h. melaksanakan koordinasi; dan
i. memantapkan Sumber
Daya Manusia.
|
Pasal 22
|
2
|
Gubernur
|
a. melaksanakan tugas desentralisasi
bidang Pemberdayaan Karang Taruna;
b. melaksanakan tugas dekonsentrasi
bidang Pemberdayaan Karang Taruna;
c. melakukan program pengembangan;
d. melakukan pembinaan kemitraan dengan
Forum Pengurus Karang Taruna;
e. memberikan penghargaan;
f. melakukan sosialisasi;
g. melakukan monitoring; dan
h. melaksanakan koordinasi.
|
Pasal 23
|
3
|
Bupati/walikota
|
a. melaksanakan tugas pembantuan;
b. melakukan penumbuhan Karang Taruna;
c. melakukan pemutakhiran data Karang
Taruna;
d. melaksanakan pembinaan lanjutan;
e. melakukan pembinaan kemitraan dengan
Forum Pengurus Karang Taruna;
f. memberikan penghargaan;
g. melakukan sosialisasi;
h. melakukan monitoring; dan
i. melaksanakan
koordinasi.
|
Pasal 24
|
Dasar hukum:
1. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan;
2. Peraturan Menteri
Sosial No. 77/HUK/2010 Tentang Pedoman Dasar Karang Taruna;
3. Peraturan Gubernur DKI
Jakarta No. 8 tahun 2012 tentang Karang Taruna;
4. Keputusan Kepala Desa
Jatilor Kecamatan Godong Kabupaten Grobogan Nomor : 411.4/17/2010 tentang
Pengukuhan Pengurus Karang Taruna Desa Jatilor Kecamatan Godong Kabupaten
Grobogan Masa Bhakti 2009 – 2012.
Referensi:
1. http://portal.mahkamahkonstitusi.go.id/eLaw/mg58ufsc89hrsg/1ffcf804f279dc9761388fca540279705bbdaefd0.pdf,
diakses pada 4 Februari 2014 pukul 13.28 WIB
2. http://desajatilor.grobogan.go.id/karang-taruna.html, diakses pada 4 Februari 2014 pukul 14.34 WIB
sumber:Hukum.online.com
sumber:Hukum.online.com
apa kabar pak purna
BalasHapus